Penghentian tahapan
Pemilu kada gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013 oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terhadap bakal pasangan calon Wan
Abubakar – Isjoni (WIN), karena jumlah dukungan, sebagai syarat utama
syarat utama
pencalonan dari jalur independent yang kurang yaitu tidak mencukupi
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012.
Hal
tersebut merupakan jawaban KPU Provinsi Riau atas gugatan pasangan WIN
yang dibacakan ketua majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Pekanbaru, Ade Irawah SH dalam sidang lanjutan, Senin (24/6/2013).
Saat
membacakan jawaban setebal 18 halaman tersebut, Ade Irawan menyebutkan
syarat dukungan pencalonan perserangan 4 persen dari jumlah penduduk
Riau, setelah dukungan WIN diverifikasi, yang sah dari total yang
diserahkan pada tahap pertama hanya 38.812 dari 268.383 dukungan.
"Sehingga
pada masa perbaikan diwajibkan menyerahkan 437.170 dukungan, yaitu dua
kali lipat dari kekurangan 218.585 dukungan, kemudian dukungan yang
diserahkan pada masa perbaikan, masih kurang 19.259 dari yang
diserahkan," katanya.
Karena
penggugat tidak menyampaikan duplik maka sidang dilanjutkan dengan
pemeriksaan bukti – bukti, penggugat maupun tergugat sama – sama
menyampaikan bukti – bukti kepada majelis hakim, sebagai bahan bagi
majelis untuk memberikan putusan.
Sumber : http://rri.co.id
Home »
» BUKTI DUKUNGAN Wan Abubakar – Isjoni Berkurang Menurut KPU RIAU
0 komentar:
Posting Komentar