Disampaikan Kepala KPUD Pelalawan Ir H Abdul Hamid MSi, kepada Riau Pos,
Jumat (14/6) di Pangkalankerinci. Dikatakannya, dari 408 berkas bacaleg
diajukan oleh 12 parpol peserta pemilu di 4 daerah pemilihan (Dapil)
Pelalawan kepada pihaknya, hanya 393 orang bacaleg yang memenuhi
persyaratan.
‘’Dari 408 berkas bacaleg, sebanyak 263 bacaleg laki-laki dan 130 bacaleg perempuan dengan jumlah persentase keterwakilan perempuan sebesar 33,33 persen. Sementara itu, 15 bacaleg dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat (TMS) salah satunya tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan,’’ terangnya.
‘’Dari 408 berkas bacaleg, sebanyak 263 bacaleg laki-laki dan 130 bacaleg perempuan dengan jumlah persentase keterwakilan perempuan sebesar 33,33 persen. Sementara itu, 15 bacaleg dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat (TMS) salah satunya tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan,’’ terangnya.
Selain 15 bacaleg yang dinyatakan gagal, sambung Hamid, hingga saat ini
juga masih ditemukan Parpol yang tidak memenuhi kuota sesuai kuota yang
telah ditetapkan dari 4 dapil yang ada untuk memperebutkan 35 kursi
legislatif.
Partai yang tidak memenuhi kuota tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang hanya mendaftarkan bacalegnya sebanyak 22 orang.
Partai Bulan Bintang (PPB) 33 bacaleg, Partai Hanura 34 orang bacaleg, Partai Demokrat 34 bacaleg, PKS 34 bacaleg, dan Partai Nasdem sebanyak 28 bacaleg.
Partai yang tidak memenuhi kuota tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang hanya mendaftarkan bacalegnya sebanyak 22 orang.
Partai Bulan Bintang (PPB) 33 bacaleg, Partai Hanura 34 orang bacaleg, Partai Demokrat 34 bacaleg, PKS 34 bacaleg, dan Partai Nasdem sebanyak 28 bacaleg.
Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan
selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan
tanggapan itu akan diklarifikasi kepada partai politik dari tanggal 28
Juni sampai 4 Juli 2013.
‘’Dan jika dalam klarifikasi yang dilakukan terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan kepada partai untuk menggantinya. Petugas melakukan verifikasi lagi terhadap syarat bakal calon pengganti tersebut. KPU menyusun daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 9 sampai 22 Agustus 2013,’’ tutupnya.(*2)
‘’Dan jika dalam klarifikasi yang dilakukan terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan kepada partai untuk menggantinya. Petugas melakukan verifikasi lagi terhadap syarat bakal calon pengganti tersebut. KPU menyusun daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 9 sampai 22 Agustus 2013,’’ tutupnya.(*2)
Sumber : http://m.riaupos.co
0 komentar:
Posting Komentar