Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit meminta Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Riau, membatalkan Surat Keputusan (SK) DPD Demokrat
Riau nomor 019/SK/DPD-PD Riau/V/2013, yang dilampirkan oleh pasangan
Achmad-Masrul Kasmy sebagai persyaratan pendaftaran Bakal Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Riau.
Pasalnya, Mambang merasa tidak pernah menandatangan SK DPD Demokrat
yang dimaksudkan untuk mendukung pasangan Achmad KPU beberapa waktu
lalu, pasca Mundur dari Ketua DPD Demokrat. Jika hal ini tidak
diindahkan KPU, maka Mambang akan menempuh jalur hukum.
Hal ini disampaikan langsung HR Mambang Mit melalui kuasa hukumnya
Muskaldi Indra SH. Dikatakan Muskaldi, berdasarkan SK Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Riau nomor 17/kpts/KPU-Prov-004/2013 tanggal 13 Januari
2013 salah satunya syarat bakal pasangan calon harus diajukan oleh
partai politik berdasarkan SK partai politik yang ditandatangani Ketua
atau Sekretaris harus ditandatangani asli dan dibubuhi cap basah.
"Klien kami merasa tidak pernah melakukan penandatanganan atas dukungan
tersebut kepada Balon Gubernur Riau. Untuk itu kami kirimkan surat ke
KPU Riau untuk membatalkan SK nomor 019/SK/DPD-PD Riau/V/2013
tersebut,"kata Muskaldi. Selasa (25/6/2013) dilansir halloriau.com.
Jika surat ini tidak diindahkan KPU untuk membatalkan SK tersebut,
pihak Mambang akan menempuh jalur hukum karena tandatangan tersebut
dianggap palsu atau tidak sah dan telah melanggar ketentuan hukum.
"Kita hanya minta KPU untuk membatalkan SK tersebut, karena klien kami
merasa tidak pernah menandatangani surat dukungan itu,"ungkapnya.
Ditanya mengenai jika KPU Riau masih meloloskan pasangan Achmad-Masrul
Kasmi pada bursa Pilgubri nanti apa yang dilakukannya?. "Kita tidak
berharap pasangan Achmad itu tidak lolos. Kita hanya ke masalah hukumnya
saja yaitu tentang penandatanganan palsu itu,"tukasnya.
Seperti diketahui, bakal calon Gubernur Riau Achmad diduga melakukan
penandatanganan palsu sebagai bentuk dukungan sebagai salah satu syarat
pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau ke Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Riau.
sumber : http://merantionline.com
0 komentar:
Posting Komentar