Home » » Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mambang Mit

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mambang Mit

Written By Unknown on Selasa, 25 Juni 2013 | 17.32

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau HR Mambang Mit meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, membatalkan Surat Keputusan (SK) DPD Demokrat Riau nomor 019/SK/DPD-PD Riau/V/2013, yang dilampirkan oleh pasangan Achmad-Masrul Kasmy sebagai persyaratan pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Pasalnya, Mambang merasa tidak pernah menandatangan SK DPD Demokrat yang dimaksudkan untuk mendukung pasangan Achmad KPU beberapa waktu lalu, pasca Mundur dari Ketua DPD Demokrat. Jika hal ini tidak diindahkan KPU, maka Mambang akan menempuh jalur hukum.

Hal ini disampaikan langsung HR Mambang Mit melalui kuasa hukumnya Muskaldi Indra SH. Dikatakan Muskaldi, berdasarkan SK Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau nomor 17/kpts/KPU-Prov-004/2013 tanggal 13 Januari 2013 salah satunya syarat bakal pasangan calon harus diajukan oleh partai politik berdasarkan SK partai politik yang ditandatangani Ketua atau Sekretaris harus ditandatangani asli dan dibubuhi cap basah.

"Klien kami merasa tidak pernah melakukan penandatanganan atas dukungan tersebut kepada Balon Gubernur Riau. Untuk itu kami kirimkan surat ke KPU Riau untuk membatalkan SK  nomor 019/SK/DPD-PD Riau/V/2013 tersebut,"kata Muskaldi. Selasa (25/6/2013) dilansir halloriau.com.

Jika surat ini tidak diindahkan KPU untuk membatalkan SK tersebut, pihak Mambang akan menempuh jalur hukum karena tandatangan tersebut dianggap palsu atau tidak sah dan telah melanggar ketentuan hukum.

"Kita hanya minta KPU untuk membatalkan SK tersebut, karena klien kami merasa tidak pernah menandatangani surat dukungan itu,"ungkapnya.

Ditanya mengenai jika KPU Riau masih meloloskan pasangan Achmad-Masrul Kasmi pada bursa Pilgubri nanti apa yang dilakukannya?. "Kita tidak berharap pasangan Achmad itu tidak lolos. Kita hanya ke masalah hukumnya saja yaitu tentang penandatanganan palsu itu,"tukasnya.

Seperti diketahui, bakal calon Gubernur Riau Achmad diduga melakukan penandatanganan palsu sebagai bentuk dukungan sebagai salah satu syarat pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

sumber : http://merantionline.com

0 komentar:

Posting Komentar









Contact

INFORMASI PEMASANGAN IKLAN SILAKAN MENGHUBINGI : 0823 899 36000 pelalawanmemilih@gmail.com