Rekening kampanye
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau merupakan salah satu
syarat yang harus diserahkan pasangan calon yang mendaftar, namun karena
hanya satu dari sekian persyaratan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Riau hingga saat ini belum melakukan verifikasi khusus dana
kampanye.
Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli,
mengatakan, rekening khusus untuk kampanye pasangan cagubri wajib
diserahkan agar bisa dilakukan audit terhadap uang masuk dan uang
keluar.
"Sejauh ini semua nomor rekening
kampanye semua pasangan calon sudah masuk, tapi secara detail belum
diteliti," ujarnya kepada RRI, Kamis (27/6/2013).
Laporan dana kampanye ke KPU, harus
disampaikan sebelum pelaksanaan kampanye, jika berdasarkan jadwal, maka
laporan dana kampanye pasangan calon harus sudah disampaikan Agustus
2013. KPU akan melakukan pengauditan dana kampanye pasangan calon dengan
menggunakan akuntan publik yang ditunjuk KPU Riau.
"Soal besaran sumbangan pihak ketiga
untuk pasangan calon, baik bantuan dana maupun barang, tetap disebutkan
dalam laporan dana kampanye, walaupun KPU tidak memiliki kewenangan
memberikan sanski jika ada sumbangan yang tidak dilaporkan," tambahnya.
KPU Riau berharap pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013 bersikap jujur menyampaikan
besaran dana kampanye dan penggunaannya
sumber : www.rri.co,id
0 komentar:
Posting Komentar