Ketua
komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Riau, Tengku Edi Sabli mengakui
KPU provinsi Riau belum mementukan sikap yang akan dilakukan dalam
rangka menindak lanjuti putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN)
Pekanbaru.
Namun
saat ini KPU memiliki beberapa alternatif pilihan yang akan dilakukan,
salah satunya menghitung ulang empat kardus dukungan pasangan calon Wan
Abubakar-Isjoni (WIN) yang tidak dihitung.
"Jika
hal tersebut dilakukan, bukan berarti pasangan WIN menjadi salah satu
peserta pemilu kada, walaupun yang dilakukan tersebut sesuai putusan
PTUN Pekanbaru," katanya menjawab RRI, Selasa (9/7/2013). KPU akan
secepatnya melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sikap, mengingat
hari pencoblosan pemilu kada gubernur dan wakil gubernur Riau yang sudah
semakin dekat.
sumber : www.rri.co.id
0 komentar:
Posting Komentar